Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, lalu BUMD Diumumkan Menaker Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan pergi dari besok, Selasa 11 Maret 2024.
“Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera. Jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan,” kata Yassierli dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli pun mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah mengumumkan bahwa THR hingga bonus Ojol.
“Alhamdulillah sesuai apa yang disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik aplikasi mobile kemudian hadir juga perwakilan pekerja. Bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan memohonkan mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang dimaksud dibayarkan untuk pengemudi serta kurir online lalu nanti detilnya kita akan umumkan segera,” katanya.
Lebih lanjut, Yassierli mengutarakan, bahwa pemberian bonus untuk Ojol telah melalui proses yang digunakan panjang. “Tapi poin penting yang mau saya komunikasikan ini melalui proses, yang tersebut kita sebut meaningful partisipasi. Jadi sebuah proses diskusi cukup panjang lalu memang benar itu harapan kami bahwa dengan duduk sama-sama kita bisa saja menyepakati lalu itu menjadi solusi terbaik bagi semua,” paparnya.
“Detailnya kita akan segera umumkan, tadi kita sudah ada setuju untuk final touch nya besok. Jadi semoga besok kita dapat umumkan detilnya seperti apa,” pungkasnya.
- THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
- Ojol serta Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai






