Anggota DPD sebut perlu ada jeda pemberian IUP demi atasi krisis lahan

Perlu kebijakan jeda pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) demi mengatasi krisis lahan pertanian juga perkebunan.
Jakarta – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama Maluku Utara Graal Taliawo menyatakan perlu kebijakan jeda pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) demi mengatasi krisis lahan pertanian dan juga perkebunan.
“Kira-kira apakah memungkinkan di tempat sedang krisis pangan hari ini kemudian krisis lahan akibat adanya alih fungsi lahan, ada kebijakan untuk jeda mengeluarkan izin pertambangan baru,” kata Graal Taliawo pada keterangannya di dalam Jakarta, Minggu.
Ia menuturkan bahwa wilayah Maluku Utara mengalami krisis lahan pertanian serta perkebunan yang tersebut telah lama beralih fungsi menjadi lahan pertambangan.
Salah satunya adalah Kota Pulau Taliabu yang digunakan menghadapi krisis lahan, lantaran lahan di tempat satu pulau yang disebutkan telah penuh digunakan untuk izin pertambangan.
Sementara itu, sekitar 50 persen wilayah Daerah Halmahera Tengah merupakan area konsesi pertambangan, sedangkan luas lahan pertanian hanya sekali sekitar 2,6 ribu hektare.
Graal mengungkapkan bahwa jikalau bukan segara diatasi, maka hal yang disebutkan akan berdampak negatif terhadap pemenuhan pangan lokal, sehingga rakyat setempat harus menyediakan pangan dari luar tempat juga menghambat terwujudnya swasembada pangan.
Tidak belaka mengakibatkan minimnya lahan pertanian, ia menyampaikan bahwa pemberian IUP yang digunakan berlebihan juga menyebabkan pencemaran air, sehingga berbagai produk-produk perikanan yang digunakan tidaklah lagi layak konsumsi.
“Kami di dalam Maluku Utara miliki tiga teluk, Teluk Obi, Teluk Buli, juga Teluk Weda, yang digunakan perairannya sekarang ini tercemar logam berat. Berdasarkan riset, ikan-ikan dari teluk-teluk yang dimaksud telah tak layak dimakan, akibat mengandung merkuri. Belum lagi dampak ekologis lainnya,” ucapannya lagi.
Graal pun menekankan pentingnya menguatkan komitmen untuk melaksanakan kebijakan mitigasi terhadap persoalan lingkungan melalui Analisis Mengenai Pengaruh Lingkungan (AMDAL).
“Pemerintah pusat perlu untuk mengevaluasi pelaksanaan AMDAL kemudian menindaklanjuti, (bahkan) mencabut IUP jikalau terbukti ada pengabaian atau pelanggaran,” kata beliau pula.
Selain itu, ia menyatakan bahwa permasalahan lainnya yang dimaksud timbul dari terlalu banyaknya pemberian IUP adalah konflik lahan yang dimaksud kerap terjadi antara perusahaan tambang dengan rakyat adat lalu rakyat lokal.
“Di Maluku Utara, misalnya, area hidup penduduk adat Suku Tobelo Dalam di tempat Halmahera Timur beririsan dengan lahan pertambangan,” ujar Graal.
Ia juga menuturkan beberapa orang lahan pertanian dan juga perkebunan warga maupun area hutan lindung dalam Desa Sailal, Baburino, Buli Asal, Cemara Jaya, lalu Desa Pintatu di dalam Kota Halmahera Timur dan juga Desa Bobo, dalam Kota Halmahera Selatan bersinggungan dengan lahan pertambangan.
“Kami berharap, sebelum IUP diberikan, harus ada pemetaan lahan terlebih dahulu melawan lahan adat, hutan lindung, area pertambangan, juga lainnya. Strategi pemetaan setiap lahan perlu jelas juga tiada boleh ada IUP diberikan sebelum ada pemetaan,” kata dia.
Merespons permasalahan tersebut, Wakil Menteri Energi serta Informan Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pihaknya berikrar untuk mempercepat integrasi sistem perizinan yang digunakan dapat meminimalisasi kendala birokrasi yang berlarut-larut dan juga mengempiskan tumpang tindih izin.
Ia juga menuturkan bahwa perbaikan tata kelola lokasi dan juga pemetaan lahan akan menjadi prioritas, termasuk penegakan aturan terkait reklamasi pascatambang.
“Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dan juga meyakinkan bahwa perusahaan tambang bertanggung jawab menghadapi kehancuran lingkungan yang ditimbulkan,” katanya lagi.






