Publik Bisa Tuntut Ganti Rugi tentang MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Warga bisa jadi menuntut ganti merugikan terkait tindakan hukum MinyaKita yang dimaksud bukan sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pengguna serta Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, warga yang mana mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti merugikan bisa jadi di bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak kemudian kewajibannya. Pelanggan sanggup mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kehilangan barang yang tersebut telah dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya di konferensi pers yang tersebut digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih sangat Moga menyatakan, bahwa warga dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pelanggan (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Customer Swadaya Publik (LPKSM) dalam area masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang tersebut turun secara langsung ke daerah, ke kecamatan, di dalam Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat dalam area itu bisa, lembaga-lembaga yang digunakan ada dalam daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, warga agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang tersebut tiada sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang tersebut jujur pada menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan sama-sama Satgas Polri ke Bekasi dan juga DKI Jakarta Utara, terhadap repacking yang tersebut mereka itu memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tak semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang benar yang tersebut pada Bekasi kemudian dalam DKI Jakarta Utara, dalam Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud tidaklah sesuai ketentuan kemudian merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini adalah Pemiliknya






