Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Warga

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang tersebut kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai tidak sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi permintaan penduduk ketika itu.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tidak ada pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah pada luar serapan pada negeri agar bisa jadi memenuhi gula konsumsi dalam pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian selama IPB Dwi Andreas ketika dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan pada Hari Jumat (21/11/2024) lalu.
“Pertama sejak 1995, silahkan di tempat cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di dalam cek keterangan itu telah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di dalam sidang praperadilan oleh ahli pangan juga pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid ketika dihubungi, Mulai Pekan (10/3/2025).
Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun bilangan bulat permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi keperluan masyarakat.
Kesenjangan yang disebutkan pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tidak ada langka.
“Kebutuhan gula di tempat periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan di dalam cek secara langsung aja, kita pernah membuktikan itu dalam sidang praperadilan akibat hasil atau kemampuan Indonesia pada memproduksi gula kristal putih itu tiada sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.






