Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang dalam RUU TNI, Hal ini Rekomendasi Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain peperangan (OMSP) di Rancangan Undang-Undang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada pada Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga melindungi segenap bangsa kemudian seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan juga gangguan terhadap keutuhan bangsa serta negara.”
Ayat (2): Tindakan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang dimaksud bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan juga Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan pada daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan kemudian ketertiban warga yang tersebut diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara kemudian perwakilan pemerintah asing yang digunakan sedang berada di area Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian lalu pertolongan pada kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran dan juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, serta penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan kemudian kebijakan urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, pada Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) RUU TNI yang tersebut diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah di upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah pada melindungi juga menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di area luar negeri, serta membantu pemerintah di penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, juga zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tidaklah lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan lalu tindakan kebijakan pemerintah negara, melainkan diatur di Peraturan eksekutif (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu sekadar berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu belaka adalah sesuatu yang mana wajar mengingat adanya inovasi karakteristik ancaman yang digunakan lintas batas negara lalu pentingnya meyakinkan peluncuran negara di melindungi WNI,” kata beliau terhadap SindoNews, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Anton mengatakan, jikalau dilihat karakteristik OMSP yang dimaksud tercantum pada DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan pada dua jenis, yakni operasi yang bersifat permanen/jangka waktu lama dan juga temporer. OMSP yang dimaksud bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang digunakan bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, juga lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang dimaksud bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Pekerjaan membantu pemerintah wilayah misalnya, memiliki cakupan yang dimaksud luas.
“Artinya, bisa jadi cuma tugas yang disebutkan pada luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini dijalankan pada jangka waktu lama, dikhawatirkan penyelenggaraan perbantuan pada waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme serta kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan penyelenggaraan langkah serta kebijakan kebijakan pemerintah negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya tidak ada menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur di ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP cuma merujuk pada satu ketentuan payung, yang dimaksud nantinya dapat mampu secara detail.”






