Korupsi Pertamina, Komisi XII DPR Pastikan Berita Publik Harus Sesuai Fakta Hukum

JAKARTA – Mega skandal korupsi di tempat lingkungan Pertamina yang diungkap oleh Kejaksaan Agung menyentak perhatian publik. Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun angkat bicara mengenai hambatan ini. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya berikrar untuk memperkuat penegakan hukum juga transparansi di tindakan hukum ini.
“Pengawasan terhadap Pertamina dan juga sektor energi akan diperkuat untuk menjaga dari tindakan hukum sejenis terjadi di dalam masa depan,” ucap Mukhtarudin di keterangannya, Awal Minggu (3/3/2025).
Mukhtarudin pun mengapresiasi langkah cepat dari pemerintah, di hal ini Kementerian Energi juga Sumber Daya Alam (ESDM) dengan membentuk kelompok untuk mendalami perkara tersebut.
Legislator dari Dapil Kalimantan Tengah ini pun menambahkan, pihaknya telah terjadi melakukan inspeksi dadakan (sidak) kemudian uji sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya RON 90, RON 92, RON 95, RON 98 di area banyak SPBU sama-sama Lembaga Minyak dan juga Gas (Lemigas) dari Kementerian ESDM untuk memverifikasi bahwa produk-produk yang diberikan ke publik benar-benar berkualitas dan juga sesuai spek yang ditentukan.
Mukhtarudin pun meminta-minta PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan penjelasan yang dimaksud komprehensif lalu sosialisasi yang digunakan masif terkait isu pengoplosan BBM dengan kualitas RON 92 atau Pertamax. Terutama yang digunakan akhir-akhir ini sangat meresahkan agar warga sanggup memahami fakta yang dimaksud sebenarnya.
“Jangan sampai rakyat dibuat bingung dengan persoalan hukum ini serta terpengaruh dari berita-berita yang dimaksud tiada benar yang mana beredar di dalam masyarakat. Pertamina perlu melakukan upaya-upaya untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap Pertamina agar publik tak berpaling ke SPBU swasta oleh sebab itu perkara ini. Ujung-ujung nya Pertamina lalu negara merugi. Ini adalah harus kita antisipasi,” tuturnya.
Tak hanya sekali itu, Mukhtarudin juga menyayangkan tentang narasi di area rakyat yang kurang tepat pada perkara ini. Dalam perkembangannya, beberapa pihak justru menyeret nama Menteri Tenaga juga Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di pusaran mega korupsi tersebut. Padahal Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sementara tindakan hukum korupsi terjadi pada medio 2018-2023.
Justru, sambung dia, ketika ini Menteri Bahlil sedang melakukan pembersihan juga pembenahan terkait tata kelola niaga impor BBM.
“Komisi energi akan meyakinkan bahwa informasi yang disampaikan terhadap rakyat bersumber dari fakta yang mana akurat juga tidak ada digunakan untuk kepentingan urusan politik tertentu,” kata Mukhtarudin.
Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi peluang penting bagi Pertamina kemudian anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.
“Momentum perbaikan ini untuk mengatasi ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ucap Mukhtarudin.






