Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes), mengakibatkan kekhawatiran. Para pelaku pada lapangan usaha tembakau , mulai dari petani, pekerja, dan juga pihak terkait lainnya menilai langkah yang dimaksud berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja di area sektor tembakau .
FCTC yang digunakan digagas oleh Organisasi Bidang Kesehatan Bumi (WHO) berupaya menekan konsumsi tembakau di tempat dunia dengan rangkaian aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi banyak pihak, aturan yang dimaksud dianggap tidak ada sesuai dengan kondisi sosial lalu perekonomian di tempat Indonesia, dalam mana tembakau merupakan bagian integral dari hidup masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok sanggup menyebabkan dampak negatif yang mana sangat besar bagi lapangan usaha tembakau pada negeri.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai beratus-ratus triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang mana kerap disorot, namun sebenarnya sejumlah manfaatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang digunakan diusulkan di Rancangan Permenkes juga akan mematikan banyak lapangan usaha terkait, salah satunya bidang percetakan kemasan. Jika lapangan usaha kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang mana akan mempengaruhi dunia usaha secara keseluruhan.
Saat ini, Indonesia sedang menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal di tempat bidang tekstil, dalam mana Sritex, yang mana mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan lebih tinggi dari 10.000 karyawan.
Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa tidak ada semua tekanan global pada konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif ekonomi besar di dalam balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang dimaksud tak mempunyai bidang tembakau.
“Negara-negara yang mana menggalang FCTC miliki kepentingan besar terhadap pangsa rokok global, serta ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.
Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja






