Menteri LH Sebut Sampah di tempat Indonesia Belum Dikelola dengan Baik

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengatakan sampah di area Indonesia belum dikelola dengan baik. Hal ini sangat membahayakan sebab berdampak pada pencemaran lingkungan .
Data komprehensif hasil Sistem Data Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Desember 2023 mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan tentang kondisi pengelolaan sampah dalam Indonesia.
Dari total 56,63 jt ton timbulan sampah nasional pada 2023 yang mana meningkat 3,7% dari tahun sebelumnya, sebanyak 60,99% atau sekitar 34,54 jt ton sampah masih belum terkelola secara baik sesuai kriteria teknis yang mana ditetapkan pada SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan dan juga Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018.
Berdasarkan analisis komposisi pengelolaan kemudian hasil pemantauan dari 514 kabupaten/kota, sekitar 39,14% sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tiada ramah lingkungan, yaitu 12,67% melalui pembakaran terbuka (open burning) yang tersebut memunculkan emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton CO2e per ton sampah; 15,32% melalui pembuangan ilegal di tempat lahan kosong dengan peluang pencemaran tanah kemudian air tanah; serta 11,15% sampah dibuang dengan segera ke badan air yang mana meningkatkan beban pencemar organik hingga 3,6 Kg BOD per ton sampah.
Sementara itu, 21,85% sampah lainnya ditimbun dalam TPA dengan sistem open dumping yang dimaksud tiada dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), sistem penangkapan gas metana, maupun lapisan geomembran yang digunakan memenuhi standar teknis lingkungan sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana juga Sarana Persampahan di Penanganan Sampah Rumah Tangga kemudian Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan lantaran berdasarkan analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang tersebut tidaklah dikelola dengan baik menciptakan kemungkinan pencemaran air sebesar 0,5 m³ lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3000-5000 mg/L,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Mulai Pekan (3/3/2024).
Tidak semata-mata itu, setiap ton sampah juga berdampak pada pencemaran tanah hingga kedalaman 15-20 meter di radius 500 meter, lalu pencemaran udara merupakan partikulat PM2.5 sebesar 1,2 Kg per ton sampah yang digunakan dibakar terbuka.
“Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang tersebut lebih lanjut berkelanjutan dengan pendekatan perekonomian sirkular sebagaimana diamanatkan di Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan juga Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan juga Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ucapnya.






