Siap-siap, ada 2 pajak baru kendaraan bermotor yang dimaksud berlaku pada 2025!

Ibukota (ANTARA) – pemerintahan Indonesia akan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengupayakan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dalam sektor transportasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perkembangan yang mana berkelanjutan dan juga ramah lingkungan.
Ketetapan mengenai dua pajak baru yang disebutkan diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara otoritas Pusat dan juga eksekutif Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang mana dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, kemudian Pajak 5 tahunan (TNKB)
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan partisipasi besar terhadap pendapatan negara juga mempercepat transisi menuju kendaraan yang mana lebih tinggi ramah lingkungan.
Selain itu, pajak baru ini juga diharapkan dapat menyokong publik untuk lebih tinggi sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, serta biaya administrasi TNKB.
Baca juga: Dishub Probolinggo lakukan uji laik jalan jeep wisata Gunung Bromo
Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang mana terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.
Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar yang disebutkan untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB juga opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih besar bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang dimaksud harus dibayar.
Penjelasan cara perhitungan pembayaran pajak PKB lalu BBNKB
Dapat diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Sebagai contoh, jikalau pajak PKB kendaraan sebesar Rp400.000 juga terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp400.000 ditambah Rp264.000, yang merupakan 66 persen dari jumlah agregat tersebut. Dengan demikian, total pajak yang mana harus dibayar mencapai Rp664.000.
Perhitungan opsen BBNKB diadakan dengan cara yang digunakan serupa seperti perhitungan PKB, yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang dimaksud sudah pernah ditentukan.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB juga opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak yang disebutkan dapat diselesaikan sekaligus.
Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB serta BBNKB, harus dibayar bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang mana mencakup kedua pajak yang disebutkan di satu pembayaran. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi serta proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga merek bukan perlu repot mengurusnya secara terpisah.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan kemudian pelaporan pembayaran pajak, juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.
Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling dalam 13 wilayah Jadetabek pada Selasa
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen dalam Januari 2025






