Pembangunan Perumahan di area RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda dalam Indonesia bukanlah belaka oleh sebab itu nilai hunian yang digunakan semakin hari kian mahal, mereka itu juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi rakyat .Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Penguraian Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga ketika ini banyak kawasan perumahan yang mana tiada miliki infrastruktur transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni jikalau tidak ada diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pengerjaan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan telah sejumlah yang hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap saja ada,” kata Djoko pada pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan juga Kawasan Pemukiman tidak ada mewajibkan sarana transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang disebutkan perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban penyelenggaraan perumahan juga permukiman disertai penyediaan prasarana akses transportasi umum.
Ketergantungan rakyat terhadap ojek akibat tata ruang yang dimaksud semrawut. Misalnya, dalam kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya saja tersisa 2%, sedangkan mobil 23% dan juga sepeda gowes motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara memulai pembangunan kawasan perumahan dan juga layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Publik Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu menurunkan pengaplikasian pribadi ke Daerah Perkotaan Jakarta. Juga untuk memverifikasi target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi pada Jakarta,” tambahnya.






