Travel Gelap Marak di dalam Musim Mudik, Waspadai Ciri serta Modusnya

JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan pada musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, rakyat yang digunakan ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang tersebut tiada diinginkan.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang mana beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tiada miliki izin trayek, tidaklah terdaftar di tempat Dinas Perhubungan, juga tidaklah miliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota Indonesia melintas di tempat lajur berlawanan arah atau contraflow yang mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan lalu Perkuatan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang tersebut beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
“Kendaraan mempunyai stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang digunakan dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin jikalau kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian telah bukan berstiker,” kata Djoko pada keterangannya, Akhir Pekan (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang digunakan diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit pada titik kumpul yang dimaksud telah dilakukan ditentukan.
Lokasi istirahat pun dijalankan di tempat tempat yang digunakan telah lama ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang mana berasal dari selama keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi serta penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
“Ada keluwesan di hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dijalankan di area awal atau sesudah penumpang tiba pada tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.
Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain bukan memberikan jaminan keselamatan bagi publik juga menciptakan resah kalangan pengusaha perusahaan angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang tersebut tidak ada taat regulasi yang tersebut menjamur. “Maraknya bidang usaha travel gelap ini sudah membikin gemas lalu resah di dalam kalangan para entrepreneur angkutan umum resmi,” tegasnya.
Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah dilakukan mengganggu kemudian merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP juga AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.






