Kejagung Sangkal Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina Bocor

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal kabar adanya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor pada media sosial. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus yang digunakan bocor bukan benar dan juga menyesatkan.
“Itu tidak ada benar, bocor apanya, dan juga pertentangan apa,” ujar Harli Siregar untuk wartawan melalui arahan singkat, Selasa (4/3/2026).
Hal yang disebutkan disampaikan Harli merespons video menyebar di area media sosial TikTok yang mana mengumumkan adanya dokumen catatan penyidik hasil p enggeledahan yang tersebut bocor. Dalam video singkat yang dimaksud dinarasikan bahwa dari catatan yang mana didapati penyidik terdapat keterlibatan beberapa tokoh di tempat persoalan hukum korupsi minyak Pertamina.
Dalam tindakan hukum ini, Kejagung sudah pernah menetapkan sembilan orang terperiksa yang tersebut terdiri dari enam pegawai Pertamina juga tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, kemudian YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat serta Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya lalu Edward Corne selaku VP Trading Sistem Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyampaikan total kerugian kuasa negara di perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah di negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; serta kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.






