Menhut Raja Juli: Perdagangan Karbon Industri Kehutanan Segera Diresmikan

JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan perdagangan karbon dari sektor kehutanan akan segera diresmikan sebagai bagian dari upaya mitigasi inovasi iklim juga percepatan dunia usaha hijau. Proyek yang disebutkan diyakini membuka prospek besar bagi Indonesia untuk mengatur sumber daya alam secara berkelanjutan dan juga memberikan faedah sektor ekonomi bagi rakyat lalu pelaku usaha.
Pada tahap awal, perdagangan karbon ini mencakup skema pengelolaan hutan oleh swasta (Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH) juga Perhutanan Sosial, dengan peluang serapan karbon yang digunakan berbeda. PBPH memiliki peluang serapan 20-58 ton CO₂/ha dengan tarif Dolar Amerika 5-10/ton CO₂, sementara Perhutanan Sosial dapat menerima hingga 100 ton CO₂/ha dengan harga jual mencapai EUR 30/ton CO₂.
Potensi perdagangan karbon sektor ini diperkirakan mencapai 26,5 jt ton CO₂ pada 2025 dengan nilai kegiatan berkisar Rp1,6 triliun-Rp3,2 triliun per tahun. Jika dioptimalkan hingga 2034, peluang perdagangan karbon dari sektor kehutanan dapat mencapai Rp97,9 triliun – Rp258,7 triliun per tahun, dengan partisipasi pajak sekitar Rp23 triliun – Rp60 triliun juga PNBP Rp9,7 triliun – Rp25,8 triliun per tahun.
Selain itu, kata dia, inisiatif ini dapat menciptakan 170 ribu lapangan kerja dalam berbagai lokasi proyek karbon. Dia menuturkan, perdagangan karbon tidaklah hanya sekali berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga berperan di percepatan reforestasi melalui konservasi juga strategi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR).
Untuk memverifikasi daya saing perdagangan karbon Indonesia secara global, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sama-sama Kementerian Lingkungan Hidup telah dilakukan berkoordinasi dengan Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Iklim, Hashim Djojohadikusumo. Salah satu langkah strategis yang digunakan sedang didorong adalah penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, serta Plan Vivo, yang mana ditargetkan rampung pada Mei 2025.
Selain itu, pemerintah juga berada dalam merevisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Skor Kondisi Keuangan Karbon (NEK) guna meningkatkan efektivitas kemudian transparansi perdagangan karbon. “Dengan berbagai langkah ini, Kementerian Kehutanan optimis bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi penggerak utama pembangunan sektor ekonomi hijau, ketahanan pangan serta energi, juga penguatan komitmen Indonesia pada menghadapi inovasi iklim,” ujarnya.
“Langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita yang dimaksud diusung Presiden RI Prabowo Subianto pada mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan perekonomian juga keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.






