Tarif dan juga Ketentuan Baru Pajak BBM di area Jakarta, Simak Penjelasannya

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota telah dilakukan menerbitkan regulasi baru terkait pajak tempat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan aktivitas lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat lalu daerah.
Salah satu pajak yang digunakan diatur di peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang digunakan dikenakan berhadapan dengan penyelenggaraan substansi bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dimaksud dikenakan menghadapi penyerahan material bakar kendaraan bermotor dari penyedia terhadap konsumen akhir.
“Bahan bakar yang tersebut dimaksud mencakup semua jenis materi bakar cair atau gas yang dimaksud digunakan oleh kendaraan bermotor juga alat berat,” ujar Kepala Pusat Angka kemudian Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada pernyataannya, hari terakhir pekan (23/3/2025).
Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap operasi penyerahan komponen bakar kendaraan bermotor yang digunakan dilaksanakan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia substansi bakar yang dimaksud menggunakan komponen bakarnya sendiri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan siapa sekadar yang tersebut wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen material bakar kendaraan bermotor, yaitu penduduk yang tersebut membeli lalu menggunakan substansi bakar.
Selanjutnya, wajib pajak ditujukan untuk penyedia material bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang digunakan mendistribusikan komponen bakar terhadap konsumen. PBBKB dipungut dengan segera oleh penyedia material bakar lalu telah dilakukan termasuk pada nilai tukar jual material bakar yang mana dibayar oleh konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual substansi bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN). Tarif PBBKB yang tersebut berlaku di tempat DKI DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual komponen bakar.
“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif sebagai tarif pajak yang tersebut lebih tinggi rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.
Perhitungan PBBKB






