Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Hal ini Sanksinya

JAKARTA – otoritas Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota menegaskan pelarangan pengaplikasian kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungannya harus mematuhi aturan yang disebutkan apabila tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna meyakinkan aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas cuma bisa saja digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga tidaklah sanggup dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya serta Pak Wagub dan juga Pak Sekda sudah ada memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang mana ada pada DKI Jakarta, ASN terutama, yang mana mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan serupa sekali,” ujar Pramono di laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya di menjaga integritas pada pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang dimaksud digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daera (APBD) untuk perawatan dan juga sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan keinginan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh sebab itu, bukan boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tersebut melanggar larangan ini. Pramono mengumumkan sanksi yang mana akan dijatuhkan terhadap ASN yang mana melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan penyelenggaraan kendaraan dinas dalam Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya sekali boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang digunakan menunjang tugas pokok juga fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan juga hanya sekali digunakan pada di kota, dengan pengecualian untuk luar kota menghadapi izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






