KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI serta Polri, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang juga Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR dan juga Komisi I kemudian Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara dengan segera di rangka menolak pembahasan revisi UU TNI kemudian UU Polri.
“Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di area dua RUU tersebut, oleh sebab itu kami menilai substansi yang digunakan kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih banyak lanjut di undang-undang revisi itu tidaklah mampu menjawab persoalan kultural pada institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen juga keamanan oleh Polri yang dimaksud memproduksi Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang digunakan dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.
Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit terlibat TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan juga berpotensi mengatasi pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.
KontraS juga mengkritisi DPR yang kurang melibatkan secara berpartisipasi publik maupun ahli pada mendiskusikan revisi UU TNI lalu Polri. KontraS mengambil kedudukan tiada ingin melibatkan oleh DPR apabila belaka menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.
KontraS tetap saja memohon DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tiada menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, menurunkan kontrol lalu pengawasan terhadap institusi militer, kami mengajukan permohonan untuk dihentikan,” pungkasnya.






