Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di tempat Idul Fitri 2025 ini. Tidak semata-mata ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian untuk pengemudi dan juga kurir online,” kata Menaker pada konferensi pers yang digunakan dijalankan di tempat kantor Kemnaker, Ibukota pada Selasa (11/3/2025).
“Untuk itu saya menghimbau terhadap seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis program untuk memberikan bonus hari raya untuk pengemudi juga kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.
Menaker Yassierli menyampaikan besaran BHR yang diberikan terhadap para ojol lalu kurir online yang mana berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara bagi pengemudi juga kurir online dalam luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi lalu kurir online serta untuk mewujudkan biosfer ketenaga kerjaan yang dimaksud harmonis,” pungkasnya.
Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan bukan menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi serta kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tersebut telah terjadi diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi menghadapi kerja keras ojek online lalu kurir online yang dimaksud telah terjadi berkontribusi pada membantu layanan transportasi kemudian logistik digital di area Indonesia.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran kemudian Tak Boleh Dicicil






