THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil kemudian Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan aplikasi mobile transportasi daring yang menetapkan aturan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak untuk para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan pemilihan gubernur DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap memperlihatkan mengapresiasi langkah pemerintah yang digunakan menegaskan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu tambahan adil lalu mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga mampu menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan untuk masyarakat. Tetapi, kita tetap memperlihatkan memberikan catatan terhadap para aplikator yang mana menetapkan kebijakannya sebagai persyaratan para pekerja teristimewa ojol untuk bisa jadi menerima THR,” ujar ia melalui keterangannya pada Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, di aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), serta Peraturan otoritas Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja kemudian Waktu Istirahat, juga Pemutusan Hubungan Kerja, telah dilakukan di tempat atur mengenai hak lalu kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas tercatat bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja apabila dilaksanakan 5 hari pada seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk di pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator dapat dengan bijak kemudian cermat mengamati beban juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa kemudian pengguna jasa.
Jika meninjau aturan pemberian THR yang ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat oleh sebab itu justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang tiada lagi berusia produktif, sehingga aturan yang dimaksud bisa jadi menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus mengawasi dari berbagai sisi. Jangan sampai ketentuan THR justru memperberat pekerja, teristimewa mereka yang tersebut sudah ada berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang tersebut juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang lebih besar adil dan juga berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi masih terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan merek di area jalan.






