Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang digunakan dinanti-nantikan oleh jutaan rakyat Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tidak ada menggunakan infrastruktur negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang digunakan sudah dikeluarkan oleh otoritas Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang dimaksud menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya saja boleh digunakan untuk kepentingan tugas juga tidak ada untuk permintaan pribadi.
“Menjelang kesempatan Lebaran, saya mengimbau untuk pejabat untuk bukan menggunakan infrastruktur negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berikrar untuk bukan menggunakan sarana negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas juga rumah dinas. Ia menggambarkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat pada Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen lalu Wakil Menteri, dalam mana ia selalu berhati-hati pada menggunakan sarana negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat di dalam Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen juga Wamen, saya terus-menerus berhati-hati di menggunakan sarana negara. Seperti tiada menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk menyebabkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang mana menyatakan bahwa setiap daging yang mana meningkat dari barang haram belaka mampu dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang memakan makanan haram, salatnya bukan akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang digunakan haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana kemungkinan besar anak kita menjadi anak yang tersebut saleh jikalau makanan yang dikonsumsinya berasal dari yang tersebut haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang mana mampu menjerumuskan manusia kedalamneraka.






