Lifestyle

Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Polisi Pegang Barang Bukti

JAKARTA – Nikita Mirzani lalu asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan menghadapi tindakan hukum dugaan pengancaman lalu pemerasan yang tersebut dilaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari dalam Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.

Nikita Mirzani serta Mail dengan segera ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai dituduh pada Selasa (4/3/2025) pada pukul 10.00-18.00 WIB.

Fakta Nikita Mirzani Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan fakta-fakta penjara Nikita Mirzana, di area mana pihak penyidik melakukan pemidanaan selama 20 hari terhadap sang aktris.

“Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang tersebut cukup, adanya beberapa alat bukti, kemudian ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang mana subjektif,” kata Ade Ary di tempat kantornya hari ini.

Dakta dari tindakan hukum ini, penyidik telah terjadi menyita beberapa barang bukti. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah lama memeriksa sebanyak 16 saksi menghadapi laporan tersebut.

“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, kemudian juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, serta juga dilaksanakan pengambilan keterangan lima ahli di proses ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menjelaskan nasib dua terlapor lain di perkara yang disebutkan yakni dokter Oky Pratama serta Dokter Detektif (Doktif). Terhadap keduanya, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menaikan status hukum mereka.

“Nanti kami pastikan untuk penyidik, dikarenakan proses penyidikan ini bukan boleh berandai-andai. Jadi pada proses pemidanaan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta lagi, pelengkapan berkas perkara, ya jadi kami sebagai humas bukan dapat berandai-andai,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama menghadapi persoalan hukum dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik.

Tak belaka pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani lalu kawan-kawan berhadapan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan juga Pasal 3, 4 dan juga 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Related Articles

Back to top button