Bidang Perdagangan Eceran Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi juga Pasar Konsumen Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana akan mengatur lebih lanjut detail pelarangan transaksi jual beli rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar lalu tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya sudah pernah mengatur zonasi perdagangan dan juga iklan item tembakau. Namun, penampilan Rancangan Perpres ini justru mengakibatkan perasaan khawatir baru, teristimewa bagi sektor ritel yang mana sudah ada tertekan dengan aturan zonasi juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang telah berdiri sebelum adanya prasarana institusi belajar atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak sektor ekonomi yang dimaksud lebih tinggi luas. oleh karena itu pelanggan rokok menyumbang sekitar 40% hasil penjualan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini sanggup mematikan bisnis kecil. Ia menilai kebijakan ini tiada adil kemudian rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Perekonomian Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tak perlu diterapkan. “PP 28/2024 sekadar sudah ada kontroversial dan juga berbagai ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan mengakibatkan polemik lebih lanjut besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, tidak memproduksi aturan yang digunakan memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 lalu turunannya dinilai tidaklah berdasarkan riset ilmiah yang tersebut jelas.
Ia juga mencela minimnya sosialisasi kemudian edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang digunakan belaka meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di dalam Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Bagian ritel juga penjual pangsa siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika bukan direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang pasti pihaknya tiada ikut serta pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang dimaksud dapat memberatkan para pedagang.






