Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sebab sudah pernah bersikap arogan serta terlalu defensif. Hal ini terjadi ketika Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung tidak ada perlu menyampaikan kepasa masyarakat bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang tersebut diperlakukan tidaklah adil, mirip artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang digunakan berlaku.
Padahal, kata dia, KPK mempunyai kewenangan yang mana identik untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja sebanding dengan penegak hukum (KPK) yang dimaksud memang benar seyogyanya juga harus melaksanakan tugas dan juga fungsinya,” katanya untuk wartawan, hari terakhir pekan (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang disebutkan juga bukan sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang digunakan bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis di pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap kemudian iktikad baik untuk membantu proses hukum yang digunakan terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 menyokong Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan terhadap KPK kemudian mengawaitu hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap perkembangan yang digunakan terjadi untuk salah anggotanya menggambarkan sikap yang digunakan tak bijak, dalam bentuk arogansi kelembagaan yang tersebut tidaklah patut dipertontonkan untuk publik,” tegasnya.
“Ada ruang dalam mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang mana berjalan. Serta memberikan contoh yang dimaksud terbaik untuk penduduk tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya pemerintahan serta DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, pada Revisi UU Kejaksaan yang tersebut sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas menyokong pemerintah serta DPR untuk menguatkan mekanisme pengawasan internal kemudian eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan aktivitas pidana tidaklah terjadi lagi,” tandasnya.






