Tak belaka PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan tak jarak jauh berbeda dengan skema yang mana diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.
“Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang mengawaitu (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa merek kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret,” kata beliau di jumpa pers dalam Jakarta, Rabu waktu malam (5/3/2025).
Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy menyatakan kemungkinan akan sedikit lebih tinggi lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret – 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik bukan lebih tinggi dulu balik ke Ibukota pada ketika puncak arus balik.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau penduduk dengan berangkat lebih tinggi awal. Sebab telah diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.
“Kita harapkan ini dapat memberikan kenyamanan buat para pemudik yang mana khususnya, pegawai BUMN, sehingga merek bisa jadi lebih besar leluasa mengatur perjalanannya,” kata Dudy.
Sebelummya, Menteri PANRB telah dilakukan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi pemerintahan lalu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang dijalankan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional kemudian cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 juga Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.






