Realisasi pemutihan PKB di dalam Tangerang Selatan Rp3,6 miliar

Tangerang Selatan – Tangerang Selatan Banten mencatat realisasi pembayaran terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga hari sejak kebijakan itu diterapkan pada area setempat mencapai Rp3,6 miliar.
"Biasanya kami sehari Rp600-700 juta, ketika ini ada inisiatif yang disebutkan yang mana telah lama dilakukan hingga pada waktu ini atau sudah ada tiga hari, per harinya Rp1,2 miliar. Jadi tiga hari ini ada Rp3,6 miliar," kata Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Serpong Tangerang Selatan Teguh Riyadi di Tangerang, Minggu.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Hal itu tertuang pada Peraturan Pengelola Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Para wajib pajak cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda juga pokok pajak tahun 2024 ke bawah dibebaskan.
Selama tiga hari penyelenggaraan acara pemutihan pajak yang dimaksud tercatat telah sebanyak-banyaknya tiga ribuan lebih lanjut kendaraan bermotor yang mana telah terjadi dibayarkan pajak tersebut.
Berdasarkan data wajib pajak yang tersebut menunggak pada tempat setempat, yakni sekitar 80 ribu.
"Kemarin itu belaka ada sekitar 1.200 wajib pajak. Yang biasa cuma 600, itu 100 persen kenaikannya. Artinya dengan jumlah agregat kendaraan lebih besar dari tiga ribu unit selama tiga hari, terus kita dorong semoga nanti dapat akan terus maksimal," ujarnya.
Teguh memaparkan bahwa selama pelaksanaan acara pemutihan pajak bukan ada penumpukan yang dimaksud terjadi, lantaran pihaknya telah terjadi mengantisipasi dengan berubah-ubah skema.
Pihaknya menyiasati dari hari pertama sampai ketika ini dengan mempercepat proses, contohnya pada waktu ke pagi hari dari 06.30 WIB, telah melakukan cek fisik kendaraan.
"Jadi nanti loket 08.00 Waktu Indonesia Barat dibuka, wajib pajak tinggal masuk administrasi. Jadi tidaklah ada penumpukan kendaraan," jelasnya.
Artikel ini disadur dari Realisasi pemutihan PKB di Tangerang Selatan Rp3,6 miliar






