Blokir Konten yang mana Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

NEW DELHI – X, sistem media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang mana diajukan awal bulan ini di dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah lama menciptakan sistem yang tersebut memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, lalu polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India juga Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran lalu pemblokiran informasi sah yang digunakan signifikan pada jaringan X, yang dimaksud akan merugikan X kemudian berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dijalankan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya dalam India serta pada waktu Awal Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kesulitan perdagangan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi hambatan tunggal atau semata-mata terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah hambatan geopolitik yang mana lebih lanjut besar,” katanya.






