Alasan mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang masuk jalan tol dalam Indonesia

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Pemakaian sepeda gowes motor di tempat jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang digunakan dilarang oleh pemerintah juga miliki dasar hukum yang jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan pada balik mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang menggunakan jalan tol?
Hal ini tertuang di Peraturan pemerintahan No 44 tahun 2009 tentang inovasi PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang digunakan menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang dimaksud secara fisik terpisah dari jalan tol yang digunakan diperuntukan bagi ranmor roda 4 lalu lebih.
Kemudian pada di Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi juga memiliki bobot cukup besar."
Baca juga: Daftar SPKLU dalam rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
Di pada Pasal 63 ayat 6 undang undang yang mana identik juga ditegaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol kemudian petugas yang tersebut sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan juga denda maksimal Rp3 juta".
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di tempat jalan yang dimaksud melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dimaksud dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling sejumlah Rupiah 500.000”.
Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Tanah Melayu serta Singapura yang dimaksud mengizinkan pengendara sepeda gowes motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang miliki kemampuan lebih banyak dari 50cc, Indonesia sebanding sekali memilih untuk tidaklah mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.
Hal yang disebutkan dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden kemudian pejabat pemerintahan.
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau dan juga biru di tempat jalan tol
Alasan pelarangan motor masuk tol
1. Jumlah juga kepatuhan pengendara motor
Di Indonesia total pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang mana terjadi adalah merugikan serta memunculkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri lalu pengendara mobil roda empat atau lebih besar lainnya.
Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga bukan ada bedanya dengan jalur biasa yang digunakan tak menawarkan kelebihan bebas hambatan. Kemungkinan pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat juga mengakibatkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang lebih tinggi besar.
2. Faktor kecepatan
Jalan tol dirancang untuk menggalang kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat menurunkan risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika kendaraan beroda dua motor diizinkan melintas dalam jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan sebab ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan juga perbedaan karakteristik kendaraan.
3. Rute yang mana panjang
Sebagian besar jalan tol dalam Indonesia mempunyai rute yang panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh kendaraan beroda dua motor yang tidaklah dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, kendaraan beroda dua motor yang dirancang untuk mobilitas pada kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan pada perjalanan dengan durasi rute tol yang dimaksud panjang.
Baca juga: Daftar negara yang dimaksud mengizinkan kendaraan beroda dua motor masuk jalan tol
4. Faktor infrastruktur
Hingga ketika ini, infrastruktur jalan tol di dalam Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, lalu elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.
Agar kendaraan beroda dua motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman juga efisien, diperlukan perencanaan ulang yang digunakan detail untuk meyakinkan keamanan juga efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.
Berdasarkan penjelasan di tempat atas, pelarangan sepeda gowes motor melintasi jalan tol di dalam Indonesia memiliki landasan hukum yang digunakan kuat dan juga alasan yang digunakan logis dari segi keamanan, infrastruktur, lalu efisiensi lalu lintas.
Karakteristik jalan tol yang dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di dalam jalan tol.
Meski beberapa negara tetangga seperti Tanah Melayu juga Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk masih membatasi akses ini demi mengempiskan prospek risiko kecelakaan dan juga memverifikasi fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan masih optimal.
Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah di menciptakan sistem transportasi yang dimaksud lebih tinggi aman juga tertata.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan






