Pengamat Kuantitas Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di dalam Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah substansi bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi dalam tubuh Pertamina harus disetop. Organisasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif untuk masyarakat.
“Jangan hanya saja Pertamina yang dimaksud bicara dikarenakan bisa jadi terkesan membela diri. Sajikan proses di dalam kilang, distribusi, serta pengawasan di area SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir lalu pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut dia, penyelenggaraan istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, penyelenggaraan istilah oplosan di konteks ini bukan tepat juga berpotensi menyesatkan. “Padahal pada prosesnya, BBM memang benar harus dicampur untuk mencapai oktan yang dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti pada tindakan hukum minuman oplosan yang dimaksud beracun. Dalam lapangan usaha minyak, blending atau pencampuran materi bakar merupakan bagian dari proses standar yang dimaksud dilaksanakan di tempat kilang untuk menghasilkan kembali BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat lalu peralatan yang digunakan rumit juga berbahaya. Dalam tindakan hukum Pertamina, sulit dipercaya dia melakukan praktik ini oleh sebab itu tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara masalah korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik cuma sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, serta inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.






