Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

JAKARTA – Penerapan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dijalankan secara arif juga bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan partisipasi bidang kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. pemerintahan diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang bisa jadi dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang mana win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan bidang sawit adalah acuan peta yang mana dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang tersebut dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang benar harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Hal ini nggak bener,” kata Prof Yanto, Mingguan (9/3/2025).
Menurut Yanto, flora sawit sudah ada ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit telah mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana jikalau penertiban kawasan hutan dijalankan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang tersebut belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya pasukan ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu untuk peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dilakukan dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang mana belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting pada menetapkan status legal kemudian legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya diadakan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang tersebut terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tiada boleh dijalankan secara sepihak seperti yang mana dilaksanakan ketika ini, sehingga terkesan tak mendapat legitimasi dari pihak lain lalu atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan ( KLHK ) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih banyak kurang 3,3 jt hektare lahan berada di dalam pada kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat lantaran lahan sawit yang dimaksud masuk kawasan hutan terpencar dalam berbagai wilayah dalam Tanah Air.
Konsultasi dengan penduduk serta pemangku kepentingan wajib dilaksanakan untuk melakukan konfirmasi transparansi juga menghindari konflik sosial. Warga setempat dan juga pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas dan juga konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan yang dimaksud mencakup batas-batas kawasan hutan juga fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang dimaksud secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tiada diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang dimaksud kurang baik. Hanya saja, regulasi yang tersebut ada dalam pada Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah ada bagus sebab sudah ada berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan mendadak muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini di dalam Perpres ini tidaklah perlu disebutkan hukumannya. Karena telah terang benderang tertuang di UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya tambahan tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang benar arif serta bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.






