Mimpi basah di dalam siang hari pada waktu berpuasa Ramadhan, apakah membatalkan?

DKI Jakarta – Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang dimaksud wajib dilaksanakan oleh umat Muslim pada bulan Ramadhan. Selama berpuasa, terdapat beberapa hal yang tersebut dapat membatalkan puasa, seperti makan lalu minum dengan sengaja, dan juga hubungan suami istri di dalam siang hari.
Namun, bagaimana apabila seseorang mengalami mimpi basah di dalam siang hari ketika sedang menjalankan puasa? Apakah hal yang disebutkan dapat membatalkan puasa, atau justru termasuk sesuatu yang dimaksud dimaafkan pada ajaran Islam? Dengan demikian, simak penjelasannya berikut ini.
Hukum mimpi basah ketika sedang berpuasa
Mimpi basah, atau pada istilah medis disebut sebagai emisi nokturnal, adalah bentuk proses keluarnya air mani secara tiada sengaja pada waktu tidur. Kejadian ini terjadi di dalam luar kendali individu dan juga merupakan proses alami tubuh.
Menurut pandangan para ulama, mimpi basah yang dimaksud terjadi pada tidur dalam siang hari ketika berpuasa bukan membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan mimpi basah terjadi tanpa disengaja kemudian pada luar kontrol seseorang.
Syekh Nawawi di kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa puasa manusia Muslim dapat batal jikalau keluarnya air mani disebabkan oleh adanya kontak segera antara epidermis dengan benda lain.
Contohnya, ketika seseorang mencium, menggenggam tangan, atau alat kelaminnya bersentuhan dengan sesuatu hingga menyebabkan keluarnya air mani. Dalam kondisi seperti ini, puasa dianggap batal.
Namun, jikalau air mani meninggalkan tanpa disengaja atau terjadi secara alami tanpa adanya keinginan lalu tanpa sentuhan langsung, maka puasa tetap saja sah. Hal ini oleh sebab itu tidak ada ada faktor kesengajaan yang dimaksud menyebabkan keluarnya air mani, sehingga bukan termasuk di hal-hal yang dimaksud membatalkan puasa.
Salah satu contoh keluarnya air mani yang tersebut tiada disengaja adalah mimpi basah di dalam siang hari ketika berpuasa. Karena terjadi di area luar kendali seseorang, mimpi basah bukan membatalkan puasa kemudian dianggap sebagai proses alami tubuh.
Hadis yang tersebut diriwayatkan dari Aisyah RA kembali menegaskan pendapat ini. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa mayoritas ulama fikih setuju bahwa suci dari junub bukanlah merupakan aturan sahnya puasa.
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh dalam bulan Ramadan dikarenakan malamnya melakukan hubungan badan, tidak lantaran mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar)." (HR Muslim)
Namun perlu diingat, meskipun mimpi basah tak membatalkan puasa, seseorang yang mana mengalaminya diwajibkan untuk melakukan mandi junub atau mandi besar sebelum melaksanakan ibadah lainnya, seperti shalat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri di menjalankan ibadah.
Dengan demikian, umat Muslim yang mana mengalami mimpi basah di dalam siang hari ketika berpuasa bukan perlu khawatir, dikarenakan puasanya tetap memperlihatkan sah juga bukan batal. Namun, tetap saja perlu menjaga kebersihan lalu kesucian diri dengan melakukan mandi junub sebelum melanjutkan ibadah lainnya.






