Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih banyak dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang tersebut bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production di area perusahannya yang tersebut bergerak dalam bidang fashion muslim.
Laporan yang disebutkan teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang dimaksud dibuat lantaran terlapor diduga melakukan pembohongan dan juga penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor pada perusahaan fashion muslim miliknya dalam tahun 2019. Dia berwenang di pembayaran barang dagang untuk konveksi serta vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor dikarenakan berbagai permasalahan terkait utang yang menurutnya bukan masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal dikarenakan semakin ke di lokasi ini semakin sejumlah persoalan utang piutang yang dimaksud nominalnya semakin membesar juga semakin tidak ada masuk akal, sedangkan barang dagang itu telah bukan ada,” ujar Rizki Amelia di tempat Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 pada waktu dijalankan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor telah terjadi menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menciptakan proses fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang dimaksud merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang disebutkan dipergunakan atau disamarkan selama usulnya.
“Makanya saya melakukan audit lalu hasilnya bulan Februari 2025 telah pergi dari serta benar adanya telah lama terjadi penggelapan serta adanya kegiatan fiktif yang digunakan diadakan oleh yang digunakan bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor dan juga sang suami telah terjadi mengakui kesalahannya dan juga sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang dimaksud sebesar Rp135 juta.
“Beliau dan juga suami alhamdulillah kooperatif serta sempat menyebabkan pernyataan dan juga mengakui kalau benar adanya yang bersangkutan yang dimaksud melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan pasca itu baru dijalankan audit,” jelasnya.
Tapi, pasca diadakan audit juga diketahui total kerugian yang dialami, terlapor lalu suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang dimaksud dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di tempat ini untuk suaminya khususnya bukan memberikan akun koran, jadi kami rasa sudah ada tidak ada ada kooperatif dari yang mana bersangkutan. Makanya pada waktu somasi meninggalkan tidaklah diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






