THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru semata mengumumkan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan, termasuk pengemudi ojek daring (ojol) serta kurir online.
Pengumuman ini disampaikan pada Mulai Pekan (10/3/2025) dalam Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta. Prabowo menjelaskan THR untuk pekerja swasta dan juga BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“THR untuk pekerja swasta, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besarannya akan diinformasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo.
THR untuk pengemudi ojol dan juga kurir online diatur di Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran ini mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) yang tersebut bertujuan memberikan proteksi serta kesejahteraan bagi pengemudi lalu kurir yang mana bekerja pada layanan berbasis aplikasi.
Dalam peraturan ini, ada 5 aturan penting terkait pemberian BHR bagi ojol, antara lain:
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan program untuk seluruh pengemudi dan juga kurir online yang tersebut terdaftar secara resmi di tempat perusahaan aplikasi.
2. Pemberian THR ini paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
3. Bagi pengemudi dan juga kurir online yang tersebut produktif juga berkinerja baik, THR diberikan secara proporsional, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi juga kurir online yang dimaksud tidak ada memenuhi kategori tersebut, pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran juga Tak Boleh Dicicil






