Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan kemudian cara menghitungnya

DKI Jakarta (ANTARA) – eksekutif akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor untuk warga pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat lalu eksekutif Daerah (HKPD).
Menurut ketentuan pada undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan tiga tahun setelahnya disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal tahun 2025.
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan area yang tersebut diatur di UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi di pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang digunakan sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, juga Pajak 5 tahunan (TNKB)
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang digunakan dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak tempat yang digunakan dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam lalu Batuan (MBLB).
Secara umum, penerapan opsen tiada akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang tersebut diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud berlaku di tempat masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak tempat yang tersebut dikenakan opsen.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota menghadapi pokok PKB sesuai peraturan yang digunakan berlaku, dengan pendapatan yang digunakan untuk mengupayakan kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan pada waktu peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen melawan pokok BBNKB untuk mengupayakan kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.
Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya?
3. Pajak Mineral Bukan Logam serta Batuan (MBLB)
MBLB dikenakan melawan pengambilan mineral tidak logam serta batuan. Provinsi mengenakan opsen melawan pokok pajak MBLB untuk meningkatkan kekuatan pengawasan lalu penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB lalu BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen yang disebutkan meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), juga biaya administrasi STNK lalu TNKB.
Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB kemudian opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di dalam Samsat setempat. Pembayaran PKB lalu BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB serta BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB juga BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan tambahan transparan serta efisien.
Baca juga: Syarat lalu langkah mendapatkan BBNKB gratis
Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan yang disebutkan merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, kemudian tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang mana bersangkutan adalah 1,1 persen.
Dengan demikian, PKB yang digunakan terutang adalah 1,1 persen x Rp200 jt = Rp2,2 juta, yang digunakan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 jt = Rp1,450 juta, yang mana akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.
Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 jt + Rp1,450 jt = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.
Pembayaran sebesar Rp3,650 jt nantinya dilaksanakan sekaligus di dalam SAMSAT, lalu bank tempat pembayaran akan membagi dana yang dimaksud ke RKUD Provinsi kemudian Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini tiada menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Dengan memahami opsen pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban yang tersebut harus dipenuhi dan juga melakukan konfirmasi pembayaran pajak dilaksanakan dengan benar. Dengan demikian, opsen menjadi instrumen vital di pengelolaan keuangan area serta penguatan otonomi fiskal.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen di dalam Januari 2025






