Jadwal Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 pada 11 Provinsi

JAKARTA – Sejumlah wilayah dalam Indonesia menjalankan acara pemutihan lalu diskon pajak kendaraan bermotor di tempat 2025. Rencana ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan terhadap wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan publik di membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan terhadap pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak serta pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang disebutkan diharapkan dapat memacu rakyat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang dimaksud Menyelenggarakan Pemutihan Pajak dan juga Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan acara pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang digunakan mempunyai tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 telah terjadi dihapuskan. Wajib pajak belaka perlu membayar pajak tahun berjalan pada periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang dimaksud disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Inisiatif ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, serta informasi lebih tinggi lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau






