Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang mana menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di dalam rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo serta Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup pada persoalan hukum pembunuhan dan juga penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara menghadapi perkara penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang memberatkan melawan perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk terhadap hukum juga memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tidaklah sekali-kali merugikan rakyat juga butir ketujuh tiada sekali-kali menakuti dan juga menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di tempat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai tak jujur kemudian juga dinilai berbelit-belit pada pada waktu pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa sangat jauh dari rasa kemanusiaan lalu bukan manusiawi dikarenakan sudah pernah sampai hati lalu belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang tidaklah bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman kemudian melukai saudara Ramli yang tersebut sampai ketika ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri setelahnya melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang merek sayangi.
Sementara, Oditur menilai tak ada perbuatan terdakwa yang tersebut dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang mana meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan merupakan pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti merugikan masing-masing untuk keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






