ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Angka Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berikrar untuk memberikan proteksi terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Keamanan (Kemhan), serta ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI telah dilakukan memberikan layanan perawatan dan juga terapi untuk lebih tinggi dari 1.200 kontestan yang digunakan mengalami kecelakaan kerja di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan di area tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui tambahan dari 334 rumah sakit di area seluruh Indonesia dengan total nilai kegunaan yang mana diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang digunakan dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, lalu ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Proyek Pemastian Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan pengamanan berhadapan dengan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, diambil dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan serta perawatan di tempat rumah sakit, hingga santunan bagi mereka itu yang digunakan mengalami kecacatan atau gugur/tewas pada tugas. Bangsa yang digunakan besar adalah bangsa yang mana menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berjanji untuk terus menguatkan layanan kondisi tubuh juga jaminan sosial bagi mereka yang menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesejahteraan lalu keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang mana luas, ASABRI memverifikasi akses layanan kemampuan fisik bagi kontestan semakin mudah, cepat, kemudian merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, diambil dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja sejenis dengan lebih tinggi dari 334 rumah sakit yang digunakan tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI di menegaskan jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kemampuan fisik ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah serta rumah sakit swasta yang tersebut telah terjadi memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pemeliharaan menghadapi risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk partisipan ASABRI yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang dimaksud dialami partisipan pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, juga kecelakaan di area tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan lalu pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan eksekutif Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Peraturan pemerintahan Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, juga memberikan sosialisasi terhadap mitra Rumah Sakit agar lebih lanjut memahami keinginan pelayanan terapi serta pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memenuhi keinginan setiap peserta,” tegas Jeffry.






