Sistem royalti musik di dalam Indonesia: Hak musisi serta mekanismenya

DKI Jakarta – Royalti musik atau karya musik selalu bermetamorfosis menjadi perbincangan menyita perhatian pada lapangan usaha hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan juga peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang tersebut kuat pada penghimpunan serta pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta mempunyai dua jenis hak, yakni hak moral dan juga hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta serta bukan dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau tidaklah mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, dan juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau inovasi yang merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak perekonomian adalah hak eksklusif yang memungkinkan pencipta memperoleh faedah perekonomian menghadapi karyanya, diantaranya melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik dan juga lagu, hak dunia usaha ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan menghadapi pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau hasil hak terkait yang mana diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin pelaksanaan hak kegiatan ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 56 Tahun 2021 lalu Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, serta mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang dimaksud memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Acara yang dimaksud dikategorikan sebagai pengaplikasian komersial yang digunakan menciptakan keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang digunakan wajib membayar royalti adalah pelaksana acara atau pemilik usaha, tidak penyanyi secara individu. Pembayaran dikerjakan melalui LMKN yang mana kemudian mendistribusikan royalti terhadap para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang ditunjuk oleh para pencipta untuk mengurus hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan umum dan juga ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum juga HAM, dengan mempertimbangkan keadilan dan juga kelaziman praktik pemakaian karya musik ke masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini dilaksanakan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang dihimpun di Sistem Data Lagu dan juga Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali pada setahun. Jika berlangsung sengketa berhadapan dengan distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi terhadap LMKN.
Praktik mirip juga diterapkan dalam negara lain, seperti Perancis, Jerman, juga Amerika Serikat, yang dimaksud memiliki lembaga kolektif dengan fungsi transparan dan juga akuntabel. Nusantara sendiri terus mengupayakan transparansi lalu efisiensi sistem ini demi menjamin pemeliharaan hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN dan juga LMK, diharapkan sistem ekologi musik Indonesia bermetamorfosis menjadi lebih lanjut sehat walafiat dan juga profesional, dan juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu serta musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya






