Hukum keramas ketika sedang berpuasa Ramadhan, ini Klarifikasi hukumnya!

Ibukota – Memelihara kebersihan diri, termasuk berkeramas, merupakan bagian penting pada keberadaan sehari-hari. Merawat tubuh dengan baik tidaklah semata-mata menghasilkan seseorang merasa tambahan segar, tetapi juga mengupayakan kemampuan fisik secara keseluruhan. Dalam berbagai budaya lalu ajaran agama, menjaga kebersihan dianggap sebagai bentuk perhatikan terhadap diri sendiri.
Namun, pada waktu menjalankan ibadah puasa Ramadhan, muncul pertanyaan, apakah berkeramas dapat membatalkan puasa? Keresahan ini rutin muncul dikarenakan adanya kemungkinan air masuk ke pada tubuh ketika mandi atau berkeramas. Oleh akibat itu, penting untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah masih sah tanpa mengabaikan kebersihan diri.
Hukum berkeramas pada waktu berpuasa di tempat bulan Ramadhan
Setiap ibadah memiliki aturan yang harus dipenuhi, termasuk aturan wajib, ketentuan sah, kemudian hal-hal yang tersebut dapat membatalkannya, tak terkecuali puasa. Beberapa umat Muslim kemungkinan besar masih merasa ragu untuk berkeramas ketika berpuasa sebab khawatir hal itu bisa saja membatalkan ibadah.
Dalam Islam, berkeramas pada waktu berpuasa diperbolehkan asalkan bukan ada air yang mana masuk ke di tubuh, teristimewa ketika mandi biasa. Sementara itu, untuk mandi junub serta mandi sebelum salat Jumat, apabila air masuk ke di tubuh secara tidak ada sengaja, puasa tetap memperlihatkan dianggap sah sebab mendapatkan keringanan (marfu).
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik juga dijelaskan oleh Imam al-Harawi pada kitab al-Maraaqatu al-Mafaatih jilid IV halaman 1396, berkeramas ketika berpuasa bukan dianggap makruh. Hadis ini menjadi dalil bahwa seseorang yang digunakan berpuasa masih diperbolehkan untuk membersihkan dirinya tanpa membatalkan ibadahnya.
وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah dalam bulan ramadhan pada keadaan berpuasa. Tatkala sampai pada kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya ketika masih pada keadaan berpuasa.”
Syekh Muhammad Asyraf bin Amir di kitab ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 juga memberikan pandangannya mengenai keabsahan hadis tersebut, menegaskan bahwa hadis itu dapat dijadikan rujukan di memahami hukum berkeramas pada waktu berpuasa.
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ
Artinya: “Hadits (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang digunakan berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini adalah merupakan pendapat mayoritas ulama juga mereka tidak ada membedakan antara berkeramas pada waktu mandi sunnah kemudian mandi wajib (boleh secara mutlak).”
Dapat disimpulkan bahwa berkeramas pada dasarnya tidaklah membatalkan puasa, baik dijalankan untuk menyegarkan tubuh maupun menghilangkan rasa gatal. Jika tanpa sengaja air masuk ke pada tubuh, hal itu tak membatalkan puasa oleh sebab itu tak ada unsur kesengajaan.
Namun, jikalau seseorang dengan sengaja memasukkan air ke pada tubuh, seperti memasukkan air ke telinga hingga mencapai bagian dalam, maka puasanya batal. Oleh lantaran itu, berkeramas pada waktu berpuasa tetap memperlihatkan diperbolehkan, asalkan dijalankan dengan hati-hati serta tidak ada berlebihan agar lebih banyak aman serta tetap memperlihatkan merasa yakin di menjalankan ibadah.






