ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi otoritas lalu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional kemudian Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 lalu Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang dimaksud mengatur masalah penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN menjauhi musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini bisa jadi menyokong peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan juga pelayanan rakyat juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN pada lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas di pelaksanaan tugas kedinasan pada kantor (work from office/WFO) juga pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini di SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang dijalankan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional serta cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 lalu Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi total pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang dimaksud ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah keseluruhan pegawai juga karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang disebutkan juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah meyakinkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tiada mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan juga pelayanan umum terhadap masyarakat.
Adapun hal-hal yang tersebut perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah pada rangka mengupayakan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan rakyat untuk penduduk antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di tempat lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pelaksana pelayanan rakyat di tempat lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan rakyat yang dimaksud esensial juga berdampak segera untuk rakyat masih tersedia juga dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, kemudian lainnya, juga memperhatikan penyediaan layanan yang tersebut ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, kemudian lainnya.






