Nasional

Pelibatan TNI dalam Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan di area Indonesia menjadi ancaman penting bagi keberlanjutan sistem ekologi serta keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , dan juga pertambangan ilegal terus menjadi faktor utama degradasi kawasan hutan.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tindakan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tersebut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum kemudian pemeliharaan sumber daya alam.

Kehadiran TNI di Satgas PKH tidak sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.

“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal dan juga menurunkan peluang konflik yang digunakan kerap terjadi dalam lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di dalam Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya pada menjaga stabilitas juga menegakkan disiplin selama penyelenggaraan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.

Keterlibatan TNI di Satgas PKH memiliki dasar hukum yang digunakan kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini mempunyai tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di dalam bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.

“Tugas utama penegakan hukum tetap memperlihatkan berada di tempat bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian lalu kejaksaan, namun TNI berfungsi menggalang agar proses penertiban berjalan efektif serta aman,” ujarnya.

Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin di Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mana menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan juga unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.

Related Articles

Back to top button