Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – pemerintahan berazam mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang tersebut terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan permasalahan persoalan yang dimaksud akan menimpa para pekerja pada PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers pada Istana Kepresidenan Jakarta, Awal Minggu (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mendiskusikan beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang mana sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi juga mengangkat tenaga kerja yang dimaksud sudah terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang tersebut diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka prospek bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada di proses komunikasi yang digunakan mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang tersebut akan menyewa terhadap aset Sritex yang tersebut mana ini akan mengangkat tenaga kerja, yang tersebut mana juga ini mampu karyawan yang tersebut sudah pernah terkena PHK dapat di area hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” jelas Nurma.
Selain itu, kelompok kurator juga berazam untuk meyakinkan hak-hak pekerja masih terpenuhi, termasuk pesangon kemudian hak lainnya yang pada waktu ini sedang di proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK dapat kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang dimaksud menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang digunakan terkena PHK akibat perkara kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang digunakan sekarang pada PHK bisa jadi kembali bekerja lagi di area PT Sritex yang dulu, untuk di tempat pekerjaan yang digunakan baru tetapi di proses yang tersebut seperti biasa yang dimaksud sudah ada diadakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Keamanan Hari Tua (JHT) juga Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga melakukan konfirmasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap saja dipenuhi sesuai aturan yang tersebut berlaku.






