RKUHAP, Kerjasama Prapenuntutan Jaksa juga Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berkaitan dengan asas dominus litis juga asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa kemudian polisi perlu diperluas materi yang dimaksud didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan kemudian kepolisian sanggup lebih tinggi luas. Jika tidak, pada waktu dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang diterima jaksa, red) tiada semata-mata berkas hanya tapi juga action pada lapangan. Sinergitas mereka ada dalam penyidikan yang mana telah dilaporkan terhadap jaksa,” ujar Muzakir, Hari Senin (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami tindakan hukum secara lengkap. Jadi jaksa tidaklah hanya sekali menerima berkas lalu di tempat balik meja saja.
Dia melanjutkan, apabila hanya saja di dalam balik meja, maka jaksa tak mampu mendalami perkara yang akan dituntutnya pada pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana bisa jadi tahu kalau hanya sekali mengamati berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika bukan mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana mampu pribadi jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu pada prapenuntutan, pada waktu kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang mana harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya di perkara perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini bisa jadi dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa saja memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini dapat dilaksanakan dalam semua perkara yang digunakan ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang terlalu lama ditangani Polri tapi tak ada kelanjutannya.






