Pengelolaan BBM di tempat Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi peluang bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi juga meningkatkan kualitas BBM pada Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di tempat Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain pada Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia pada waktu ini menjadi satu-satunya negara dalam Asia Tenggara yang digunakan belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, lalu Malaya telah lama tambahan dulu mengadopsinya.
Bicara Atmosfer (Yayasan Udara Bebas Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang sedang dihadapi pada waktu ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah melalui Pertamina untuk memacu peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm serta Pertamax 400 ppm, sangat jauh di dalam melawan standar Euro 4 sebesar 50 ppm. pemerintahan harus menjadikan perkara ini sebagai kesempatan untuk membenahi pengelolaan BBM agar lebih lanjut ramah lingkungan kemudian berdampak baik bagi kondisi tubuh masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, di tempat Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, komposisi sulfur yang dimaksud tinggi pada BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) lalu partikel halus (PM2.5), yang digunakan berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna menurunkan dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi pada pengelolaan BBM, di area mana umum harus mengetahui kualitas BBM yang dimaksud dia pakai. pemerintahan juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang mana digunakan ketika ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya sudah pernah diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, serta O, dan juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar serta spesifikasi BBM jenis solar di tempat Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal DKI Jakarta Plumpang, BPKN: Cek Standard Dilaksanakan Berlapis






