Benarkah muntah mampu membatalkan puasa? Ini adalah penjelasannya

DKI Jakarta – Saat menjalankan ibadah puasa, tak jarang muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang tersebut dapat membatalkan puasa, termasuk tentang muntah.
Kondisi ini dapat terjadi secara tiba-tiba, baik oleh sebab itu sakit, mual, masuk angin atau faktor lainnya. Di sisi lain, ada pula orang yang mana sengaja memuntahkan sesuatu oleh sebab itu merasa bukan nyaman atau ingin mengosongkan perut. Hal ini tentu menyebabkan kebingungan apakah puasa masih sah atau justru batal?
Dalam ajaran Islam, terdapat aturan jelas mengenai kapan muntah dapat membatalkan puasa kemudian kapan masih dianggap sah. Berikut adalah penjelasan terkait hal tersebut.
Apakah muntah membatalkan puasa?
Muntah pada waktu berpuasa rutin kali mengakibatkan pertanyaan pada kalangan umat Muslim, apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak? Jawabannya bergantung pada faktor kesengajaan. Dalam Islam, terdapat perbedaan hukum antara muntah yang mana terjadi tanpa disengaja kemudian muntah yang tersebut dijalankan dengan sengaja.
1. Muntah yang mana terjadi tanpa sengaja tidak ada membatalkan puasa
Jika seseorang mengalami muntah secara secara tiba-tiba sebab merasa mual, masuk angin, atau kondisi lainnya tanpa ada unsur kesengajaan, maka puasanya masih sah. Hal ini sesuai dengan hadis yang digunakan diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, lalu An-Nasa’i, di area mana Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa sekadar yang muntah tanpa disengaja, maka ia tidak ada berkewajiban qadha (mengganti puasa)." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i).
Dengan demikian, seseorang yang mana muntah tanpa disengaja tak perlu khawatir, oleh sebab itu puasanya masih berlanjut dan juga tidaklah batal.
2. Muntah yang disengaja membatalkan puasa
Sebaliknya, apabila seseorang secara sadar juga sengaja memuntahkan isi perutnya, misalnya dengan memasukkan jari ke di mulut atau cara lainnya, maka puasanya batal juga wajib menggantinya dalam lain hari. Hal ini juga dijelaskan di hadis yang tersebut sama, dalam mana Rasulullah SAW bersabda:
"Tetapi siapa cuma yang dimaksud sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)."
Artinya, muntah yang dimaksud diadakan dengan sengaja termasuk di hal-hal yang mana membatalkan puasa, sehingga wajib diganti di area hari lain setelahnya Ramadan.
3. Muntahan yang tersebut tertelan dapat membatalkan puasa
Selain itu, ada hal lain yang digunakan perlu diperhatikan. Jika seseorang muntah tanpa disengaja, namun sebagian muntahannya tertelan kembali secara sadar, maka puasanya batal. Namun, apabila muntahan yang disebutkan tiada tertelan juga dengan segera dikeluarkan, maka puasa masih sah.
Sebagai kesimpulan, muntah pada waktu berpuasa tiada serta-merta membatalkan puasa, kecuali apabila diadakan dengan sengaja atau muntahannya tertelan kembali. Oleh dikarenakan itu, jikalau seseorang merasa mual tetapi tidaklah sampai muntah, atau muntah tanpa disengaja, puasanya tetap saja dianggap sah lalu dapat dilanjutkan.






